Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2018

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Gambar
     (HAKI) atau Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Undang Undang    Dokumen cetak yang berisikan aturan-aturan tertulis yang memiliki nilai-nilai hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh suatu lembaga/organisasi yang berwenang atau yang disepakati bersama, Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk negara. Undang-...